Polres Temanggung Tetapkan Ayah AAF Sebagai Tersangka
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Polres Temanggung akhirnya menetapkan Aji Firmasyah (37) warga Dusun Tempuran Desa Losari Kecamatan Tlogomulyo sebagai tersangka atas meninggalnya AAF (12) akibat menderita luka bakar hingga 90 persen. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, penetapan tersangka terhadap Aji Firmansyah ini setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 21 saksi. Selain itu juga telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). \"Dari keterangan saksi ini kemudian menguatkan bahwa Aji Firmansyah sebagai tersangka,\" jelas Kapolres, Kamis (4/6). Dijelaskan, kronologi kejadian hingga menyebabkan nyawa AAF (12) melayang yakni, pada Rabu (27/5) lalu, korban AAF dingatkan oleh Aji Firmasyah untuk menurut permintaan dan perkataan dari ibunya. Namun saat itu korban tidak mengindahkan perintah dari ibunya, sehingga Aji Firmansyah kesal dengan perbuatan dari korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. \"Dari kesaksian sejumlah saksi saat itu korban meminta izin kepada ibunya untuk berpergian, namun karena saat itu ada aturan bahwa warga tidak boleh keluar desa, sehingga ibunya melarang. Hanya saja larangan ibunya itu tidak didengar oleh korban yang saat itu korban menjawab “ah luweh” (biarin saja),\" terang Kapolres. Baca Juga Pemkot Magelang Siapkan Rp137 Miliar untuk Atasi Dampak Covid-19 sampai Desember 2020 Mendengar jawaban dari anaknya itu kemudian Aji Firmansyah mengambil bensin dari sepeda motor Yamaha Vega miliknya. Setelah berhasil mengambil bensin dengan cara menyedot dan ditaruh dalam jerigen bekas oli. Kemudian Aji Firmansyah berkata tak obong koe tak obong koe, nek dikandani mak e kui ojo ngeyel (tak bakar kamu tak bakar kamu, kalau dinasehati ibu itu jangan melawan). Ktak lama kemudian, Aji Firmansyah menyiramkan bensin itu ke tubuh korban dari kepala hingga kaki. Sembari berkata-kata tersebut, Aji Firmansyah menyulut api yang akhirnya menyambar tubuh korban. \"Saat itu juga Aji Firmansyah berusaha menolong korban dengan cara menyiram dengan air, kemudian korban diangkat keluar rumah. Namun karena tidak tahan panas kemudian dilepaskan oleh Aji Firmansyah. Dan akhirnya api yang saat itu membakar korban berhasil dipadamkan oleh warga yang berusaha menolong saat itu,\" jelas Kapolres. Setelah api berhasil dipadamkan, kemudian korban dan Aji Firmansyah langsung dibawa ke RSUD Temanggung. Namun karena luka bakar yang dialami oleh korban cukup parah hingga mencapai 90 persen, maka keduanya langsung dirujuk ke Rumah Sakit Sarjito Jogjakarta. \"Korban meninggal dunia di RS Sarjito. Dan oleh keluarga langsung dibawa pulang untuk dimakamkan,\" terangnya. Saat ini lanjut Kapolres, Aji Firmansyah masih dalam perawatan di RSUD Temanggung. Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sepeda motor Yamaha Vega warna hijau, sofa bekas terbakar warna hijau, dua buah korek api, sebuah jeriken, dan baju terbakar milik korban dan tersangka. \"Tersangka dijaga ketat oleh petugas Polres Temanggung,\" katanya. Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 765 Jo pasal 180 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: